Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pengguna tarif listrik nonsubsidi mendapatkan kabar gembira. PT. PLN (Persero) memastikan tarif listrik tidak mengalami kenaikan hingga 30 September 2023. Ini berbeda dengan tarif listrik dengan golongan nonsubsidi yang sudah dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan sekali.
Penyesuaian apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi, baik berupa kurs dolar, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara (HPB).
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman Hutajulu menyampaikan, dari indikator yang ada, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada kuartal II/2023.
Baca Juga: Libur Idul Adha, Polda Metro Jaya Tutup Layanan SIM pada 28-29 Juni 2023
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintah memutuskan tarif listrik di kuartal III-2023 adalah tetap," ujar Jisman dikutip dari PMJ News, Selasa (27/6/23).
Ia menambahkan, untuk pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro dan menengah (UMKM) yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi.
Hal yang sama juga diungkapkan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, pihaknya siap menjalankan keputusan pemerintah dan berkomitmen untuk terus melakukan efisiensi dan menyediakan listrik.
"Listrik merupakan jantung perekonomian nasional. Dengan ketetapan tarif ini, perekonomian nasional yang sedang dalam tren positif ini diharapkan akan semakin membaik," jelasnya.
(sy/hn/um)