Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperhatikan stabilitas politik nasional dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Stabilitas politik tersebut tentu untuk mencegah terjadinya gangguan dalam penyelenggaraan pemilu.
"Yang lebih perlu diperhatikan bahwa pada pelaksanaan (Pemilu 2024) ke depan, semua harus memperhatikan pada stabilitas politik nasional agar tidak terjadi goncangan-goncangan ke depan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (6/3/2023).
Baca juga : KPU Diminta Perhatikan Kestabilan Politik Jelang Pemilu 2024
Heddy juga menyampaikan pandangan DKPP terhadap Rancangan Peraturan KPU tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024.
Menurut Heddy, setelah mencermati peraturan tersebut, DKPP menilai rancangan PKPU itu telah mengakomodasi hal-hal yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari telah memaparkan Rancangan Peraturan KPU tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024.
Hasyim memaparkan dasar hukum rancangan PKPU tersebut meliputi tujuh prinsip penyusunan dapil yang diatur Pasal 185 UU tentang Pemilu.
Kemudian, ada pula Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 sebagai dasar hukum yang menegaskan bahwa daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR dan DPRD provinsi pada Pemilu 2024 ditetapkan oleh KPU.
"Yang ketiga, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, terutama berkaitan dengan daerah pemilihan anggota DPR RI pada Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya," ujar Hasyim.
(ndt/af/hn/um)