Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Beredar postingan di Facebook dengan klaim bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membeli produk-produk Israel.
Postingan tersebut turut disertai gambar berbagai jenis produk yang diklaim sebagai produk yang haram dibeli berdasarkan fatwa MUI.
Faktanya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menyatakan bahwa pihaknya tidak berhak untuk mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal karena telah melibatkan banyak pihak.
Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Parpol dan Capres-Cawapres Tak Kampanye Colongan
Miftahul Huda menambahkan bahwa MUI belum mengetahui apakah produk-produk yang beredar di internet itu memang benar-benar produk Israel dan afiliasinya atau tidak.
Disisi lain, Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Muti Arintawati, memastikan bahwa produk makanan dan minuman bersertifikasi halal aman untuk dikonsumsi.
Muti Arintawati juga menyampaikan produk halal menjadi haram jika dalam produksinya ada bahan haram. Dirinya turut membantah terkait adanya fatwa MUI yang mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya.
(as/pr/nm)