Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Facebook sebuah video mengeklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk memenjarakan pejabat yang menghina rakyat.
Namun faktanya, klaim tersebut tidak benar dan merupakan hoaks. Melansir dari tempo.co, Jumat (28/3/25), setelah dilakukan verifikasi dan penelusuran, tidak ditemukan adanya RUU yang diajukan oleh pemerintah yang bertujuan untuk memenjarakan pejabat yang menghina rakyat.
Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan terhadap 176 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun 2024-2029 yang tercantum di situs resmi DPR www.dpr.go.id, tidak ditemukan RUU dengan ketentuan tersebut.
Hal serupa juga berlaku untuk Prolegnas Prioritas tahun 2025, sebagaimana tercantum di hukumonline.com. Tak hanya itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa ia belum mengetahui adanya RUU yang mengatur pemidanaan pejabat yang menghina rakyat.
(sy/hn/nm)