Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Tiktok sebuah unggahan video mengeklaim adanya kewajiban murid di sekolah untuk membeli wadah makan siang gratis.
Namun faktanya, klaim guru di sekolah mewajibkan murid beli wadah untuk makan siang gratis adalah hoaks. Melansir dari infopublik.id, Selasa (24/12/24), Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia (RI) menegaskan bahwa program makan bergizi gratis tidak terdapat biaya tambahan lainnya.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN RI, Kombes Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan, S. I. K., M.M., menegaskan jika program tersebut sepenuhnya gratis dan tidak ada kewajiban biaya tambahan bagi orang tua murid.
Program Makan Bergizi yang diinisiasi pemerintah, hadir untuk memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan akses terhadap nutrisi yang mendukung tumbuh kembang mereka. Tidak ada unsur pungutan, apalagi kewajiban membeli wadah makan.
(sy/hn/nm)