Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menegaskan agar pelaku praktik terorisme ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Mau BUMN, mau bukan, kalau dia terlibat praktik terorisme harus ditindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Menag Yaqut, Selasa (15/8/23).
Terkait adanya oknum karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditangkap akibat dugaan praktik terorisme, Menag Yaqut mengatakan bakal berkomunikasi dengan Menteri BUMN Erick Thohir agar kasus serupa tidak terulang.
Baca Juga: Menhub: Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Dilarang Masuk Jabodetabek
Untuk mencegah hal tersebut terjadi di Kemenag, Menag Yaqut menyebutkan pihaknya memiliki strategi khusus sebagai upaya pencegahan adanya praktik terorisme.
"Kita ini punya program prioritas namanya moderasi beragama. Bagaimana orang berpikir moderat, tak terlalu ke kanan dan ke kiri," ujar Menag Yaqut.
Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian, Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag Nurudin menjelaskan dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), Kemenag telah mengusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk memasukkan muatan moderasi beragama dalam ujian masuknya sebagai prioritas.
"Bobotnya 40 persen untuk CASN, dan itu sudah ada," tutur Nurudin. Ia menyebut, hal tersebut merupakan langkah-langkah strategis untuk menghadirkan ASN yang ideologinya sama dengan ideologi bangsa, serta dapat mencegah potensi-potensi intoleransi atau radikalisme di kalangan ASN.
(ndt/hn/nm)