Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo maju selangkah lagi dalam memodernisasi Polri. Kapolri meminta agar jajaran polisi lalu lintas (Polantas) tidak lagi melakukan tilang ditempat atau tilang konvensional, bagi pelanggar lalu lintas.
Sebaliknya, pemberlakuan ETLE atau tilang elektronik, baik statis maupun mobile, yang sudah digunakan dalam beberapa tahun terakhir menjadi satu- satunya mekanisme tilang yang diberlakukan.
Mulai meluasnya penggunaan camera ETLE di berbagai kota di Indonesia, menjadi alasan sudah saatnya tilang elektronik menjadi pilihan bagi sistem tilang di Indonesia.
Dr. Rahmat Edi Irawan.,S.Pd.,M.IKom (Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Bina Nusantara) mengatakan bahwa, kemungkinan terjadinya suap bisa dihilangkan, karena bukti pelanggaran, surat tilang maupun pembayaran denda tilang, sudah dilakukan semuanya melalui aplikasi online.
Dengan aplikasi digital ini, pembayaran denda bisa dilakukan sendiri tanpa harus bertemu petugas. Tentu saja masyarakat yang melanggar juga tidak bisa lagi melakukan penyogokan atau salam tempel kepada petugas dengan alasan ingin cepat, tidak ingin berteletele dan mau murah, sering membuat pelanggar lalu lintas seenaknya saja, ketika mereka terkena tilang.
Baca Juga : Polda Sumsel Kedepankan e-Tilang, Tilang Manual Tetap Berlaku
Proses penggantian ini adalah juga menyangkut perubahan budaya dalam masyarakat Indonesia. Melalui ETLE, diharapkan mengurangi budaya-budaya lama, seperti menyogok atau pemberian lainnya.
(ta/um)