Dengan Modus Bujuk Rayu di Medsos, Seorang Pemuda Lakukan Perbuatan Asusila terhadap Anak di Bawah Umur

17 January 2023 - 15:00 WIB
Foto : ilustrasi perbuatan asusila

Tribratanews.polri.go.id Metro. Pemuda berinisial RN (27) warga Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat lakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar. Unit PPA Satreskrim Polres Metro Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku berawal dari adanya laporan polisi dari pihak keluarga korban, Senin (16/1/23).

“Modusnya pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban, berawal pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial facebook, kemudian pelaku mengajak korban untuk kerumah pelaku di Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat Kota Metro dan dirumah pelakulah, RN melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban OS, dari keterangan pelaku, sudah melakukan sebanyak 5 (Lima) kali kepada OS. Dan korban OS diperkirakan sampai hamil,” jelas Kapolres Metro Polda Lampung, AKBP. Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu. Mangara Panjaitan.

Baca juga : Polisi Amankan 4 Orang Kakek yang Tega Lakukan Tindakan Asusila terhadap Anak 12 Tahun

Kasat Reskrim Polres Metro menerangkan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan polisi dari pihak keluarga korban. Dimana keluarga korban awalnya curiga karena perut korban membesar, setelah ditanyakan kepada korban dan dicek ke dokter bahwa korban telah hamil, kemudian pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Polda Lampung.

“Untuk Pelaku RN dikenakan dengan pasal Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro.

(fz/hn/um)

in PPPA

Share this post

Sign in to leave a comment