Tribratanews.polri.go.id - Semarang. Keenam pelaku pemerkosaan anak di Brebes akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dipastikan para pelaku akan diproses hukum secara professional dan proporsional. Hal tersebut disampaikan Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K, usai peresmian markas komando (mako) Polres Sukoharjo, Kamis (19/1/23).
Baca juga : Polda Jateng Selidiki Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Brebes
“Kasusnya sudah ditangani Satreskrim dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Bahkan, sudah dilakukan pendampingan korban dan sebagainya. Semua pelaku, pasti akan dihukum dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kapolda.
Kapolda mengungkapkan, pihaknya akan menjamin kasus Brebes akan dituntaskan
dengan mengedepankan prinsip equality before the law (kesetaraan di depan hukum). Saat ini, polisi telah menangkap enam pelaku dugaan pemerkosaan terhadap WD. Keenam tersangka berinisial, AF (14); FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), dan AM (15). Seluruh pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Diketahui, seorang bocah 15 tahun berinisial WD, warga Kabupaten Brebes diduga diperkosa enam remaja sekitar Desember 2022. Kasus itu sempat diselesaikan secara damai melalui mediasi oleh salah satu LSM dan pihak desa setempat tanpa melibatkan Kepolisian.
Dalam mediasi yang disaksikan sejumlah tokoh masyarakat itu, keluarga korban diminta menandatangani surat perjanjian yang salah satunya tidak akan melaporkan perkara itu ke Polisi.
(bg/hn/pr/um)