Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, RSUD Kota Bogor, dan RS Bhayangkara tingkat IV menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelayanan Medikolegal dan pelayanan kesehatan secara gratis bagi korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Bogor, Jawa Barat.
Kepala RS Bhayangkara tingkat IV Bogor Fauziah Rihanni mengaku perihal Medikolegal bukanlah hal yang baru karena terdapat aspek yang menonjol dari Medikolegal yaitu aspek hukum dan aspek medis.
“Kasus kekerasan sangat banyak di Kota Bogor. Pelecehan terhadap anak bisa mencapai 15 anak per hari, itu dilakukan secara kontinyu dan baru terungkap setelah beberapa bulan. Dari segi medis ada kesulitan, karena saat diperiksa tanda-tanda kekerasannya sudah hilang semua,” papar Fauziah dilansir republika.co.id, Senin (21/3/2022).
Fauziah menerangkan PKS tersebut bertujuan untuk membantu warga yang membutuhkan pertolongan. Sebab, kerap kali ditemukan mengalami kendala di lapangan maka dari itu dengan adanya PKS keterbatasan dan kendala bisa saling dikoordinasikan.
“Rata-rata melakukan visum. Ada visum mati dan visum hidup. Kalau visum hidup itu KDRT. Nah, untuk melakukan visum yang terpenting bawa laporan polisi, kalau tidak ada laporan polisi kami tidak bisa menangani,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Syarifah Sofiah menyatakan pada 2021 terdapat peningkatan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sebesar 10 persen atau sekitar 144 kasus.