Tribratanews.polri.go.id - Bontang. Polisi mengamankan R (18) tersangka pemerkosaan seorang santriwati.
Ironisnya, pelaku adalah putra seorang Pondok Pesantren di Bontang, Kalimantan Timur. Pelaku juga sempat memaksa korban untuk menonton video porno.
"R ini adalah anak dari pemilik Ponpes. Kita tetapkan R sebagai tersangka," ungkap Kapolres Bontang, AKBP. Yusep Dwi Prastiya, Sabtu (6/10/2022).
Kasus ini terkuak setelah orang tua dari rekan korban mendapati korban menangis histeris dan tidak mau pulang dari ponpes. Setelah dibujuk korban akhirnya mau terbuka dirinya diperkosa oleh pelaku.
Polisi yang menerima laporan dan memeriksa keterangan korban akhirnya bergerak menangkap pelaku di Bontang pada Jumat (7/10) malam. Setelah didalami, pelaku R juga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang santriwati lainnya.
"Sampai saat ini kami baru menerima dua laporan korban," jelas Kapolres Bontang.
Polisi mengungkapkan, modus pelaku melakukan aksi bejatnya, ternyata korban lebih dulu dipaksa menonton video porno lalu diperkosa.
"Satu kali dilakukan (pemerkosaan) saat libur kuliah, modusnya (korban) dilihatkan video porno," ungkap Kapolres Bontang.
Menurut Kapolres Bontang, korban pemerkosaan saat ini masih mengalami trauma. Unit PPA Polres Bontang terus memberikan pendampingan terhadap korban.
Kapolres Bontang menambahkan, bahwa pelaku R diproses dengan sistem peradilan pidana anak. Pasalnya R disebut melakukan aksi bejatnya saat masih berusia 17 tahun 8 bulan.
(fz/hn/um)