Tribratanews.polri.go.id - Way Kanan. Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan oknum ASN yang lakukan pencabulan terhadap lima siswanya.
Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP. Andre Tri Putra mengatakan, pelaku merupakan oknum guru tempat para korban bersekolah.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban D (8) ada saksi yang melihat saat kejadian.
"Korban D ini menerangkan bahwa saat kejadian ada empat orang temannya yang masih satu kelas," kata Kasatreskrim Polres Way Kanan, Senin (10/10/2022).
Kasatreskrim Polres Way Kanan menambahkan para saksi yang masih duduk ke bangku kelas 3 SD juga mendapatkan perlakuan yang sama oleh pelaku DR. Pelaku juga memperlihatkan kepada korban lainnya saat melakukan pencabulan terhadap salah satu korban.
Bahkan, aksinya sempat difoto dan disimpan olehnya di galeri HP milik pelaku. "Kita juga sudah amankan tersangka dan barang bukti tersebut," ungkap Kasatreskrim Polres Way Kanan.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan, DR melakukan terhadap D, pada 1 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIB. Terhadap inisial A dan O terakhir yaitu pada 4 Oktober 2022 sekitar pukul 09.30 WIB di ruang kelas duduk di kursi belakang.
Selanjutnya, korban P dan T yang terakhir yaitu pada 3 Oktober 2022, sekitar pukul 09.30 WIB saat korban datang ke meja pelaku di ruang kelas untuk mengumpulkan tugas.
"Modusnya pelaku mengoreksi nilai sambil menarik tangan korban untuk duduk di pangkuan dan akhirnya pelaku melakukan perbuatan cabul," jelas Kasatreskrim Polres Way Kanan.
(fz/hn/um)