Tribratanews.polri.go.id - Nunukan. Aksi pelecehan terhadap bocah berjenis kelamin laki-laki dilakukan seorang pemuda berinisial R (26) di Kabupaten Nunukan.
Pelaku R ditangkap unit Reskrim Polsek Lumbis, Senin (7/11/22), setelah dilaporkan ke polisi oleh orangtua korban.
Baca juga : Mahasiswi di Gorontalo Jadi Korban Pelecehan di Rumah Sakit
Kapolsek Lumbis, IPDA Dony Setyo Helga Efendi, S.H., menjelaskan, pelecehan tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WITA di dalam rumah korban.
Dari keterangan korban, "pelaku masuk ke rumahnya dengan alasan mencari kucing" jelas Kapolsek Lumbis dikutip dari Korankaltara.com, Rabu (9/11/22).
Menurut Kapolres, pelecehan ini diungkap setelah si anak melapor kepada orangtuanya yang kemudian melaporkan ke polisi.
R sudah diamankan di Rutan Polsek Lumbis, dikenakan Pasal 82 UU RI N0 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(af/hn/um)