Polisi Berhasil Mengamankan 3 Pelaku Kasus Pencabulan di Bawah Umur

17 September 2022 - 14:29 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Lampung. Tiga remaja terlibat dalam pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang videonya viral. Mereka kini diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus bersama Polsek Kota Agung.

Ketiga remaja berinisial RH (15), AD (17), dan MR (17) merupakan warga Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, mereka ditangkap di rumahnya masing-masing atas laporan orang tua korban, MY (14), warga Kecamatan Kota Agung Barat. 

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H., mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan ketiga pelaku. Apalagi video asusila tersebut beredar luas di masyarakat. 

"Berdasarkan laporan orang tua korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti, sehingga ketiga pelaku kami amankan kemarin, Rabu 14 September 2022," kata Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus menjelaskan, berdasarkan keterangan para pelaku, modus operandi yang dilakukan oleh mereka sebelum menyetubuhi korban yakni dengan terlebih dahulu mencekoki MY dengan minuman keras.

Setelah korban tidak sadarkan diri, mereka membawanya ke salah satu ruangan di rumah rekan pelaku di wilayah Kecamatan Kota Agung Timur. Di sana terjadilah perbuatan bejat tersebut. Saat itu juga salah satu pelaku memvideokannya dan menyebarkannya kepada temannya.

“Kejadian tersebut sebenarnya dilakukan mereka pada bulan Juli 2022, namun sepekan terakhir viral dan orang tua korban mengetahuinya dan melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, menjelaskan bahwa salah seorang pelaku berinisial RH merupakan teman dekat korban. RH dan dua rekannya membeli 4 botol minuman keras. Kemudian RH mengajak dua rekannya serta korban untuk melakukan persetubuhan secara bergantian. Saat itu juga salah satu pelaku memvideokannya. 

“Sebelum kejadian mereka minum-minuman keras sebanyak 4 botol, saat korban tidak sadarkan diri mereka melakukan asusila dan direkam oleh pelaku AD,” jelasnya.

Terhadap ketiga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Tanggamus, terhadap mereka dikenakan pasal Pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 29 UU No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi & Pasal 27 ayat 1 UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang ITE.

in PPPA

Share this post

Sign in to leave a comment