Polresta Ambon Kembali Amankan Remaja Pelaku Kekerasan Seksual Dibawah Umur

18 October 2022 - 08:31 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Ambon. Unit PPA Satreskrim Polresta Ambon mengamankan seorang remaja laki-laki berusia 14 tahun berinisial C. Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. 

Remaja itu ditangkap aparat kepolisian pada senin Senin (10/10/2022) berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/488/X/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tanggal 10 Oktober 2022. Pelaku dituduh atas kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap B, bocah berusia 8 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik menerangkan perbuatan cabul terhadap korban terjadi pada Minggu (9/10/2022) malam di salah satu kawasan di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku. 

Saat itu korban tengah beristirahat usai membantu ibunya Y menjajakan dagangan. 

Saat itu datang tersangka dan mengajak korban berkeliling memungut gelas plastik bekas. Tiba di samping sebuah bangunan bekas cafe, tersangka lalu menyekap mulut korban hingga korban merasa sesak nafas dan menangis. Bocah yang masih belia itu dicabuli tersangka.

“Tersangka bilang (kepada korban) “badiam” sambil mencekik leher korban anak (B),” ungkap Kasat Reskrim Polresta Ambon, Selasa (18/10/2022).  

Korban pun melawan dan mendorong tersangka dan langsung kabur kembali ke tempat ibunya Y. Kemudian bocah ini memceritakan apa yang dialaminya. 

Mendengar cerita anaknya, Y pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Polresta Ambon.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ungkap Kasat Reskrim Polresta Ambon.

(fz/hn/um)


in PPPA
# PPA

Share this post

Sign in to leave a comment