Tribratanews.polri.go.id - Mataram. Seorang oknum guru ngaji berinisial S (58) tega mencabuli delapan muridnya yang masih dibawah umur.
Kapolresta Mataram Kombes. Pol. Mustofa menerangkan tersangka melakukan perbuatan bejadnya itu terhadap anak yang usianya rata-rata 7-12 tahun. Namun baru dua korban yang berani melaporkan peristiwa yang dialaminya.
"Berdasarkan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan, kuat dugaan terjadinya tindakan persetubuhan atau pencabulan terhadap korban," jelas Kapolresta Mataram, Kombes. Pol. Mustofa, Senin (17/10/2022).
Perwira menengah itu menerangkan, salah satu korban mengaku S pernah memasukan alat kelaminnya di kemaluannya. Hal ini diperkuat dengan hasil visum dan adanya bekas luka lama di kelamin korban.
“Penetapan tersangka S didasarkan hasil visum terhadap beberapa korban, serta pengumpulan keterangan para saksi dari tim penyidik PPA,” sambung Kapolresta Mataram.
Pelaku S berasal dari lingkungan Taman Kapitan, Kelurahan Taman Sari, Ampenan, Kota Mataram.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 81 (1) Jo 76 atau Pasal 82 (1) Jo 76 e UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka diancam maksimal 15 tahun penjara.
(fz/hn/um)