Tribratanews.polri.go.id - Serang. Buang jenazah bayi perempuan ke tong sampah, seorang perempuan berusia 19 tahun yang merupakan ibunya sendiri, berhasil ditangkap Polisi.
"Pelaku ibu kandung dari bayi tersebut inisial AMS, usia 19 tahun, " kata Kapolsek Cikande, Kompol. Indra Feradinata, Sabtu (24/9/2022).
Pelaku adalah warga Kabupaten Oku Timur yang tinggal dan bekerja di Serang. AMS membuang anaknya sendiri itu pada Jumat (23/9). Saat ini AMS sudah diamankan di Polres Serang untuk dimintai keterangan oleh unit PPA Polres.
"Masih dilakukan pendalaman terhadap motif dari pembuangan bayi itu," ujarnya.
Penangkapan pelaku bermula dari kecurigaan warga setempat. Pelaku sering mengenakan baju besar dan beberapa hari tidak masuk kerja setelah ada penemuan jasad bayi.
Setelah ditanya secara persuasif, pelaku kemudian mengakui perbuatannya pada Jumat (23/9) malam. Hal ini juga didukung dengan keterangan bidan puskesmas kecamatan mengenai ciri-ciri perempuan baru melahirkan.
"Setelah diamankan, kemudian pelaku langsung diserahkan ke Polres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.