Tribratanews.polri.go.id - Medan. Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak akan memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di provinsi tersebut. Sebanyak enam daerah yang memiliki tingkat penyebaran Covid-19 tinggi akan menjadi perhatian Polda Sumut dalam pemberlakuan PPKM Skala Mikro.
Panca Putra mengatakan, langkah ini sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan dan Perluasan Penerapan PPKM Mikro di 12 Provinsi di Indonesia. Salah satunya yakni di Provinsi Sumut.
Sumut adalah bagian dari 12 wilayah di Indonesia yang mendapat perluasan Penerapan PPKM mikro yang didasari Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, dilakukan sejumlah aturan mulai dari pembatasa pembatasan kegiatan perkantoran atau Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dan fasilitas umum seperti rumah makan, kafe dan sejumlah tempat lainnya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
Selain Pengetatan Penerapan PPKM Mikro, Panca Putra memerintahkan Polda Sumut beserta jajaran bersinergi dengan TNI dan satgas covid Daerah untuk terus gencar melaksanakan Operasi Yustisi guna meningkatkan kedisplinan masyarakat dalam protokol kesehatan (Prokes) seperti penggunaan masker, tidak berkerumun, pembatasan jam operasional.
"Enam daerah yang menjadi perhatian khusus kami yakni Kota Medan, Binjai, Pematangsiantar, Simalungun, Deliserdang dan Langkat. Displin itu kuncinya, kami akan lakukan pengawasan dan Operasi Yusitisi setiap hari di zona yang berdasarkan hasil mapping Polda Sumut dan Satgas Covid-19 masih merah," pungkas Kapolda Sumut.