Selain Uji Coba, Ditlantas Polda Sumsel Juga Lakukan Sosialisasikan Penerapan E-TLE

2 March 2021 - 13:15 WIB
Tribratanews.polri.go.id- Palembang. Kepolisian Daerah Sumatra Selatan telah memasang kamera pemantau atau CCTV pelanggaran lalu lintas untuk pengendara di sembilan titik traffic light, termasuk di sejumlah persimpangan di Kota Palembang. Ini dilakukan Ditlantas Polda Sumsel untuk uji coba penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik di wilayah setempat.

"Maret, kami akan mulai uji coba untuk memberlakukan tilang elektronik di sembilan titik yang ada di Palembang," kata Direktur Ditlantas Polda Sumsel Kombes Pol. Cornelis Ferdinand Hotman Sirait, Senin (1/3/2021).

 
Direktur Ditlantas Polda Sumsel mengatakan secara keseluruhan e-TLE akan dilaksanakan April. Selain melaksanakan uji coba, Ditlantas Polda Sumsel juga akan melakukan sosialisasi terkait pemberlakukan e-TLE.

"Dengan sosialisasi, diharapkan masyarakat akan mengetahui bila penerapan e-TLE sudah mulai dilaksanakan. Setelah uji coba dan sosialisasi dilakukan barulah akan benar-benar dilakukan penindakan menggunakan sistem e-TLE pada April," jelas Direktur Ditlantas Polda Sumsel.
Direktur Ditlantas Polda Sumsel mengatakan untuk titik-titik yang dipasangi sistem tilang elektronik tidak perlu dijabarkan, agar masyarakat pengguna jalan tetap tertib berkendara saat di jalan. Sedangkan keunggulan kamera e-TLE ini sangat berbeda dengan kamera CCTV yang selama ini sudah terpasang.
 
"Kamera e-TLE ini akan bekerja selama 24 jam. Kapan, jam berapa, saat apa pun, kamera ini secara otomatis akan merekam semua pelanggaran yang dilakukan pengendara," terang Direktur Ditlantas Polda Sumsel
 
Direktur Ditlantas Polda Sumsel menambahkan, sistem e-TLE yang merekam pelanggaran lalu lintas, kemudian mengeluarkan data yang dikirim ke command center baik di Polda maupun Korlantas Polri. Anggota dari Penegakan Hukum serta Regitrasi Identifikasi Ditlantas Polda Sumsel akan mencetak jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara.
 
"Kertas pelanggaran yang sudah dicetak, lalu dikirimkan kepada pengendara yang melanggar melalui PT Pos Indonesia. Jika tidak ada respons selama tujuh hari, secara otomatis pemblokiran akan dilakukan sistem e-TLE. Bagi pelanggar, akan dikenakan sanksi ketika melakukan pembayaran pajak kendaraan," jelasnya.

(bb/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment