Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang jaringan internasional. Sebanyak enam orang tersangka berinisial MA, ZA, SR, RR, AS dan OP diamankan Korps Bhayangkara. Jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2015 dan diperkirakan jumlah korban mencapai ribuan orang. Para korban diperdaya dengan iming-iming gaji besar setiap bulan sebagai pekerja migran di luar negeri.