Tribratanews.polri.go.id - Bengkalis. Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 30 kg dari jaringan narkoba internasional. Barang haram itu dipasok ke Desa Api-api Laut Kabupaten Bengkalis melalui Malaysia.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, S.I.K., menjelaskan, ada tiga pelaku yang berhasil diamankan dengan peran masing-masing. Para pelaku bekerja sebagai nelayan. Selain sabu yang disimpan dalam tiga tas ransel, polisi juga menyita empat unit handphone.
Baca juga : Minggu Ketiga November, Polda Sumsel Berhasil Ungkap 36 Kasus Narkoba dan 49 Tersangka
“Ketika ditangkap, pelaku Muhammad Hatta dan Herwan mengaku baru pulang mencari ikan. Keduanya mengaku diperintah Herman Tino warga Pekanbaru. Kedua pelaku dijanjikan upah Rp2,5 juta per kg,” jelas AKBP Indra Wijatmiko, dilansir darigoriau.com, Senin (21/11/22).
Kapolres mengungkapkan, akhirnya
ketiga tersangka berhasil ditangkap dan dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dikembangkan.
“Para pelaku ini dijerat Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 TAHUN 2009. Dengan ancaman pidana mati, Pidana penjara seumur hidup,” tutup Kapolres Indra.
(af/hn/um)