Tribratanews.polri.go.id - Jambi. Gudang penyimpanan pakaian bekas yang diduga hasil penyelundupan, berhasil digerebek Tim Subdit Indagsi Ditkrimsus Polda Jambi. Sebanyak 134 bal pakaian bekas ditemukan dan disita.
"Awalnya kita mendapatkan informasi ada tempat penyimpanan pakaian bekas impor dan arahnya di komplek pergudangan ini,kita lakukan pemeriksaan dan sementara amankan 134 ball yang diduga pakaian bekas impor dari luar negeri," ungkap Kasubidt I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Rivanda, dilansir dari laman jambiupdate, Jumat (24/3/23).
Baca juga : Polda Lampung Ungkap Perdagangan Gelap Kayu Sonokeling Ilegal
Polisi bersama tim Bea Cukai Jambi menyisir gudang tersebut. Di dalam gudang itu, petugas menemukan ratusan bal pakaian bekas yang terdiri dari baju dan celana baik laki-laki maupun perempuan. Selain itu pakaian yang ditemukan juga beragam mulai ukuran anak-anak hingga orang dewasa
AKBP Rivanda menjelaskan,Barang- barang tersebut kemungkinan akan diedarkan di Jambi, dan dari hasil pengecekan sementara pakaian itu berasal dari Korea, China, Vietnam, dan Kamboja. Hal ini dilihat dari tag atau label yang menempel pakaian tersebut.
“Saat ini kami bersama Bea Cukai mengamankan dulu ratusan ball pakaian bekas tersebut dan akan berkoordinasi lebih lanjut untuk proses penyelidikan," jelas Kasubidt I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi.
(bg/hn/pr/um)