Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Pontianak

2 December 2023 - 14:15 WIB
Klikdokter

Tribratanews.polri.go.id - Banjarmasin. Polda Kalsel melalui Satuan Direktorat Reserse Narkoba, berhasil mengungkap pasokan dua kilogram narkotika jenis sabu-sabu jaringan Pontianak, Kalimantan Barat yang masuk ke Banjarmasin.

"Satu tersangka berinisial MA (33) sebagai pemilik barang kami tangkap pada Selasa (28/11) malam di Jalan Ahmad Yani Km 5,5, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes. Pol. Kelana Jaya, S.I.K., dilansir dari Antaranews, Jumat (1/12/23).

Terungkapnya pasokan sabu-sabu dari Pontianak setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Jupri Tampubolon, melakukan penyelidikan dengan memetakan jaringan.

Baca Juga: Polisi Kembali Temukan 5 Hektar Ladang Ganja di Madina

Hasilnya didapatkan informasi akurat tentang keberadaan seseorang yang akan membawa narkoba dalam jumlah besar.

Ketika proses penangkapan, petugas mendapati tersangka dengan gelagat mencurigakan berada di sekitar lokasi yang dicurigai terjadi transaksi 
peredaran sabu-sabu.

"Jadi tersangka dicegat ketika mengendarai sepeda motor dan membawa kantong belanja berisikan dua paket sabu-sabu terbungkus plastik warna hitam di gantungan sepeda motor," jelasnya.

Kini polisi terus melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan pengendalinya yang sementara diketahui lintas provinsi di pulau Kalimantan.

"Jika pasokan dari Kalimantan Barat biasanya menggunakan jalur darat menuju Banjarmasin, kita juga terus memperketat pengawasan di daerah perbatasan provinsi untuk menekan potensi penyelundupan narkoba," ujarnya.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

(fa/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment