Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya akan melakukan pengembangan kasus peredaran ribuan obat dan suplemen tanpa izin edar ataupun palsu senilai Rp 130,04 miliar, yang dijual melalui toko online atau e-commerce.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Auliansyah Lubis mengatakan, penyelidikan salah satunya untuk memburu pihak pembuat obat-obatan palsu tersebut.
Menurutnya, Polisi memang menangkap lima pelaku yang masing-masing berinisial IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62) dalam pengungkapan kasus ini. Namun, mereka hanya berperan sebagai orang yang memperdagangkan.
Baca Juga: Tawuran di Jaksel Tewaskan Satu Orang, Polisi Tangkap 9 Pelaku
"Memang untuk saat ini sudah mengarah, tapi masih kita dalami siapa pembuat obat-obat palsu dan obat-obatan yang tanpa ada izin edar atau tadi saya sampaikan suplemen palsu," ujar Dirreskrimsus dikutip dari PMJ News, Rabu (31/5/23).
Ia menjelaskan, Polisi juga menyita puluhan ribu obat-obatan seperti Interlac hingga obat-obatan keras yang dijual secara online di Tokopedia Geraikita99 serta Lazada Dominoshop96 tanpa perlu menggunakan resep dokter untuk pembeliannya.
"Kalau yang interlac ini sudah dibawa ke lab dan dipastikan palsu, tidak sesuai dengan isiannya apa yang seharusnya diracik dalam obat tersebut. Dampak akan berakibat fatal pada kesehatan ginjal dan hati dan dapat mengakibatkan meninggal dunia," jelasnya.
(sy/hn/um)