Tangani 30 Kasus Korupsi, Polda Sulsel Berhasil Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 113 M

21 December 2022 - 09:59 WIB
Foto : tekape.co

Tribratanews.polri.go.id - Makassar. Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulsel, berhasil menyelamatkan ratusan miliar keuangan negara periode Januari hingga pertengahan Desember 2022.

Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel, Kompol Dr. Fadli mengatakan bahwa penyelamatan keuangan uang tahun ini cukup signifikan. Naik hampir 200 persen dari tahun 2021. Karena tahun 2021 hanya Rp 40 miliar lebih sementara 2022 naik Rp 113 miliar lebih.

Baca juga : Ditreskrimsus Polda Jambi Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungk

“Penyelamatan kerugian keuangan negara tahun ini cukup signifikan, mencapai Rp 113.570.038.204. Itu masih bisa bertambah atau meningkat untuk satu minggu kedepan,” terang Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel dikutip jpnn.com, Selasa (20/12/22).

Kompol Dr. Fadli mengatakan penyelamatan keuangan negara itu ada dua metode. Ada dilakukan penyelamatan secara persuasif dengan nilai Rp 108.501.618.458. Sementara penyelamatan yang dilakukan secara refresif Rp 5.068.419.746.

“Ini berkat metode dan arahan yang diterapkan Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta dengan memberikan petunjuk bagaimana upaya pencegahan dan penyelamatan yang negara. Itu murni arahan dan ide beliau,” jelas Kompol Dr Fadli.

Menurut Perwira Menengah Polda Sulsel ini, penyelamatan keuangan negara ini ada dilakukan secara persuasif dengan melakukan pendekatan, apabila ada indikasi temuan maka ditindaklanjuti agar mereka dapat dikembalikan.

Setelah dikomunikasikan mereka dengan sadar mengembalikan hak negara tersebut. Apalagi tujuan pemberantasan Tipikor itu, jangan melihat berapa banyaknya yang dihukum. Akan tetapi berapa banyak yang negara yang bisa diselamatkan.

(ym/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment