Tribratanews.polri.go.id - Jayapura. Sebanyak 1.777 narapidana di Papua mendapat remisi HUT ke-78 RI yang penyerahannya secara simbolis dilaksanakan Kamis (17/8) .
Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius Ayorbaba mengatakan ribuan narapidana yang mendapat remisi itu, tersebar di 13 lembaga pemasyarakatan yang ada di Papua.
"Dari 1.777 narapidana penerima remisi itu tercatat enam orang mendapat remisi RU 2 dan langsung dinyatakan bebas. Sedangkan yang mendapat remisi sebagian, yakni pemotongan tahanan dari satu hingga enam bulan atau RU 1 sebanyak 1.771 narapidana," ujar Anthonius seperti dikutip dari Antara, Rabu (16/8/23).
Baca Juga: Menag Yaqut Minta Pelaku Terorisme Ditindak Sesuai Hukum
Ia mengatakan pemberian remisi kepada narapidana dilakukan setelah mendapat usulan dari lapas di mana mereka ditahan dan mendapat penilaian baik.
Saat ini terdapat 13 lembaga pemasyarakatan di Tanah Papua, yakni Lapas Biak, Lapas Serui, Lapas Wamena, Lapas Nabire, Lapas Timika, Lapas Tanah Merah, Lapas Merauke, Lapas Abepura (Kota Jayapura), Lapas Perempuan dan Lapas Anak di Arso Kabupaten Keerom serta Lapas Narkotika di Doyo Kabupaten Jayapura.
"Dijadwalkan penyerahan remisi dalam rangka HUT ke-78 RI dilaksanakan seusai upacara 17 Agustus 2023," tutup Anthonius.
(ndt/hn/nm)